Persen Iuran JKK Jakarta, 27 Mei 2025 — Kabar baik datang untuk para pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan perpanjangan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh hingga tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha serta meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan menghadapi tantangan global.

Apa Itu Iuran JKK?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau perjalanan dari dan ke tempat kerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, santunan kematian, serta rehabilitasi dan pelatihan kerja pascakecelakaan.
Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja dan besarannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Tarifnya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan pekerja. Potongan 50 persen berarti pengusaha hanya perlu membayar separuh dari tarif tersebut, sehingga dapat mengurangi beban operasional mereka.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan potongan iuran JKK sebesar 50 persen pertama kali diberlakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai bentuk stimulus bagi dunia usaha. Pemerintah menyadari bahwa banyak perusahaan yang kesulitan mempertahankan usahanya dan tenaga kerjanya akibat krisis ekonomi global yang disebabkan oleh pandemi. Seiring waktu, kebijakan ini terbukti mampu membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan perlindungan buruh tetap berjalan.
Perpanjangan kebijakan ini hingga 2026 menjadi bagian dari strategi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan pentingnya keberlanjutan perlindungan sosial sekaligus menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan sehat.
“Kami ingin memastikan buruh terlindungi dengan baik, dan di sisi lain, pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terbebani biaya berlebihan. Ini adalah langkah konkret menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha dan Pekerja
Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan dunia usaha, terutama sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur, tekstil, dan konstruksi. Dengan pengurangan beban iuran, perusahaan dapat mengalokasikan dana lebih untuk peningkatan produktivitas, pelatihan, maupun peningkatan kesejahteraan karyawan.
Di sisi lain, pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan JKK secara penuh tanpa pengurangan manfaat. Artinya, meski iurannya didiskon, manfaat seperti pengobatan, santunan kecelakaan, dan rehabilitasi tetap tersedia sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh secara optimal.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib buruh di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami ingin memastikan setiap buruh Indonesia tetap mendapatkan perlindungan sosial, sekaligus menjaga kelangsungan usaha nasional,” ujarnya.
Proyeksi dan Tantangan ke Depan
Perpanjangan potongan iuran ini akan diberlakukan hingga akhir tahun 2026 dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi dan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026, sebanyak 90 persen tenaga kerja formal telah terdaftar dalam program JKK.
Namun, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah pengawasan dan kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya secara lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak perusahaan, terutama skala kecil dan menengah, yang belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal.
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menjaga keberlangsungan pendanaan program JKK di tengah potongan iuran. Hal ini memerlukan manajemen keuangan yang baik dari pihak BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat bagi buruh tetap bisa dibayarkan secara tepat dan memadai.

Apresiasi dari Serikat Buruh
Kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari kalangan serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai bahwa potongan iuran JKK bukan hanya meringankan beban perusahaan, tetapi juga membuka jalan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Kami mendukung langkah ini selama manfaat untuk pekerja tidak dikurangi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa potongan iuran ini tidak disalahgunakan untuk menunda kewajiban lainnya oleh pengusaha,” katanya.
Said Iqbal juga mengingatkan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, agar tidak ada perusahaan yang menyalahgunakan kebijakan dengan tidak membayar iuran sama sekali atau tidak mendaftarkan pekerjanya.
Kesimpulan
Perpanjangan potongan 50 persen iuran JKK hingga 2026 adalah langkah strategis dari pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha. Kebijakan ini mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang ketat dan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong pertumbuhan sektor informal menuju formal. Semua pihak—pemerintah, pengusaha, buruh, dan BPJS Ketenagakerjaan—perlu bersinergi agar tujuan mulia ini tercapai secara optimal.